Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan mengungkap identitas empat perusahaan yang diduga kuat menjadi sarang pencucian uang (TPPU) terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keempat entitas bisnis ini, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME, terafiliasi langsung dengan tersangka Don Ritto (DR) dan telah digeledah oleh Tim 9 Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (4/8), menegaskan bahwa penggeledahan terhadap kantor-kantor tersebut telah rampung. "Memang itu perusahaannya si DR yang diduga dijadikan money laundering, TPPU," ujar Anang kepada awak media, mengkonfirmasi dugaan kuat adanya praktik penyaluran dan penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi melalui perusahaan-perusahaan tersebut.

Meskipun demikian, Anang belum bisa merinci lebih jauh mengenai modus operandi spesifik yang digunakan Don Ritto dalam melancarkan aksi TPPU-nya. Ia menyatakan bahwa penyidik Tim 9 masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan cara kerja kejahatan tersebut.
Sebelumnya, serangkaian penggeledahan telah dilakukan Kejagung dalam rangka menelusuri aliran dana dan aset terkait kasus TPPU yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar milik Febrie Adriansyah. Selain empat perusahaan milik DR, penyidik juga menyisir kantor pengacara milik tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan serta kediaman tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.
Anang menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang diambil, termasuk penggeledahan ini, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. "Ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," pungkasnya, menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, seperti dilansir chapnews.id.


