Chapnews – Nasional – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, tengah menyoroti seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial SR yang diduga melakukan promosi penjualan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli. Aksi SR ini menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari warganet, mendorong Imigrasi untuk memanggil yang bersangkutan guna klarifikasi.
Namun, SR mangkir dari panggilan pertama Imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa SR seharusnya hadir untuk klarifikasi pada Jumat (31/7) setelah panggilan dilayangkan pada Kamis (30/7).

"Kemarin kami sudah melayangkan panggilan pertama, seharusnya yang bersangkutan datang pada hari Jumat. Ternyata tidak hadir," ungkap Haryo Sakti saat ditemui di kantornya, Denpasar, Senin (3/8). Ia menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua untuk meminta keterangan dari SR.
Berdasarkan data administratif Imigrasi, SR masuk ke Indonesia menggunakan paspor AS dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dengan kategori investor. Domisilinya tercatat di wilayah Kuta, yang secara administratif berada di bawah yurisdiksi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Penjamin SR adalah sebuah perusahaan atau PT yang juga berlokasi di Kuta. Diketahui, SR telah berada di Bali selama kurang lebih dua tahun.
"Berdasarkan pengawasan administratif kami, dia menggunakan Kitas investasi yang berdomisili di wilayah Kantor Imigrasi Ngurah Rai, bukan wilayah kerja kami," jelas Haryo Sakti.
Meskipun demikian, dugaan aktivitas pelanggaran yang dilakukan SR, yakni promosi lahan, terjadi di Kabupaten Bangli, sebuah wilayah yang masuk dalam lingkup kerja Kantor Imigrasi Denpasar. "Yang bersangkutan penjaminnya adalah PT di Kuta, tetapi dugaan aktivitas pelanggarannya atau locus-nya di wilayah kami, di Bangli. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai," imbuhnya.
Imigrasi Denpasar akan mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan SR. "Kami akan mencari tahu lebih lanjut mengenai jenis investasinya dan apakah aktivitas yang dilakukannya sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya," tegas Haryo Sakti.
Sebelumnya, video yang menampilkan seorang WNA mempromosikan lahan di Kintamani menjadi perbincangan hangat di media sosial Facebook. Banyak warganet mempertanyakan legalitas WNA yang menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia.
Menanggapi kehebohan ini, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyatakan bahwa pihak Kominfo Bangli telah menelusuri kasus tersebut. Ia juga menyoroti ketidakjelasan lokasi persis lahan yang ditawarkan dalam video.
"Belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Bisa saja itu hanya konten, titik koordinatnya juga tidak tahu. Banyak hutan milik kementerian atau lahan hak milik pribadi di sana," ujar Sedana Arta. Ia menambahkan bahwa di wilayah Penelokan, Kintamani, pembangunan memang diizinkan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai kawasan pariwisata, namun dengan persyaratan dan radius tertentu.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian dan tata ruang wilayah di Bali, serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

