Ads - After Header

Bupati Pemalang Terjerat KPK, Golkar: Bukan Kader Kami!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji, dengan tegas menyatakan bahwa Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, bukanlah kader murni dari partai berlambang beringin tersebut. Sarmuji menjelaskan bahwa Anom, yang seharusnya menjabat sebagai Bupati Pemalang periode 2025-2030 dan diusung oleh Golkar dalam Pilkada 2024, memiliki latar belakang profesional, bukan politisi partai. Saat ini, Anom tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pemerasan di wilayah pemerintahannya.

Penegasan ini disampaikan Sarmuji usai menghadiri pelatihan kader di kantor pusat Golkar di Jakarta, Senin (3/8). Ia menambahkan, justru sosok yang merupakan kader aktif Golkar di Pemalang adalah Wakil Bupati Nurkholes, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang.

Bupati Pemalang Terjerat KPK, Golkar: Bukan Kader Kami!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun demikian, Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar tetap memikul tanggung jawab moral terhadap setiap kepala daerah yang mereka usung. Partai Golkar, lanjutnya, telah dan akan terus berupaya maksimal untuk membentengi para kadernya maupun pejabat publik yang didukung agar tidak terjerumus dalam praktik-praktik melanggar hukum, khususnya korupsi. Berbagai langkah preventif, mulai dari imbauan, instruksi, pemberian masukan, hingga pelatihan khusus, telah dilakukan untuk memastikan integritas para pejabat publik di pusat maupun daerah.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang terkait kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mereka adalah Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang), Mohamad Haris alias Gus Haris (orang kepercayaan Anom), Setya Budi Dias Oktavianto (Anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi sekaligus ajudan pimpinan KPK), dan Lilik Budi Suprianto (ayah Dias, seorang swasta).

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Menurut hasil penyelidikan, Haris diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan dari sejumlah pejabat dan pihak swasta di Pemkab Pemalang atas perintah Anom, dengan total mencapai Rp1,98 miliar. Haris ditangkap tim KPK di Pemalang pada malam hari yang sama setelah mengambil uang dari pihak swasta. Tak lama berselang, Anom juga berhasil diamankan di sebuah hotel di Jakarta.

Sehari sebelumnya, pada Senin, 27 Juli 2026 malam, tim KPK telah melakukan pemantauan intensif di Semarang. Di sana, diduga terjadi pertemuan antara Anom, Haris, dan Lilik terkait penyerahan uang sejumlah Rp1,2 miliar untuk ‘mengurus perkara’ di KPK. Setelah penyerahan uang, Lilik kembali ke rumahnya di Purworejo dan kemudian ditangkap tim KPK beserta barang bukti uang Rp1,2 miliar.

Dalam rangkaian OTT tersebut, total 21 orang diamankan, dengan 14 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Salah satu yang diperiksa adalah istri bupati, Noor Faizah Maenofie. Secara keseluruhan, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar dari operasi ini.

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Lilik dan Dias dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer