Chapnews – Nasional – Gelombang protes melanda Universitas Bung Karno (UBK) setelah mahasiswa Fakultas Hukum menuntut sanksi tegas bagi sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mereka. Tuntutan ini muncul menyusul dugaan penerimaan dana dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang terjadi bersamaan dengan serangkaian aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Pernyataan sikap keras tersebut disuarakan oleh mahasiswa UBK melalui unggahan di akun Instagram resmi BEM FH UBK pada Selasa (23/6). Dokumen bertajuk ‘Poin-poin Tuntutan Mahasiswa UBK’ itu mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat segera membuat video pernyataan maaf dan kesediaan untuk menanggung konsekuensi, baik secara akademik maupun sosial.

Lima nama pengurus BEM disebutkan secara eksplisit dalam tuntutan tersebut: Muhammad Abdimaludin (Ketua BEM FH), Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH), Mubarak Tuasamu (pengurus BEM FH), Pujiono (Ketua BEM FEB), dan Muhammad Rafli Bastian (Wakil Ketua BEM FEB). Mahasiswa menuntut kelimanya untuk mundur dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM. Mereka juga diwajibkan membuat video pengakuan telah menerima uang dari Wapres Gibran setelah pertemuan pada 15 Juni lalu. Lebih jauh, tuntutan mencakup pemberian nilai ‘E’ untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1-4, serta kewajiban pengembalian dana bantuan bagi penerima KIP Kuliah yang terlibat. Tenggat waktu 10 hari kerja, terhitung mulai 22 Juni hingga 6 Juli 2024 (mengacu pada konteks waktu kejadian), diberikan untuk memenuhi tuntutan ini.
Merespons desakan mahasiswa, pihak Rektorat UBK bergerak cepat. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers di kampus UBK, Jakarta, Selasa sore, mengumumkan penonaktifan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK, Muhammad Abdi Maludin. "Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," tegas Daniel Panda.
Penonaktifan ini merupakan bagian dari proses investigasi internal UBK dalam rangka penegakan kode etik kampus. Daniel Panda menjelaskan, Abdi telah membuat pengakuan resmi kepada universitas perihal penerimaan uang sebesar Rp20 juta. Dana tersebut, menurut pengakuan Abdi, disalurkan melalui seorang oknum alumni Fakultas Hukum UBK yang kemudian diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. "Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas," tambah Panda, seraya menegaskan bahwa UBK telah membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Komisi Etik.
Tim investigasi akan mendalami kasus ini, termasuk meminta keterangan dari sejumlah mahasiswa lain yang diduga terlibat. Daniel Panda menekankan bahwa sanksi akan dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan yang terbukti dilakukan oleh oknum mahasiswa. "Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan oleh chapnews.id, belum ada pernyataan resmi dari Gibran Rakabuming Raka maupun Istana Wakil Presiden terkait dugaan pemberian uang kepada pengurus BEM UBK tersebut.

