Chapnews – Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan baru dengan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara. Keputusan ini terungkap dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang berlaku efektif sejak 30 Juni 2025. Perubahan signifikan ini tak terlihat dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, versi sebelumnya.
Perpres terbaru ini memuat program percepatan hasil terbaik, dan salah satu poin utamanya adalah kenaikan gaji. Bunyi poin keenam dalam lampiran Perpres tersebut secara gamblang menyatakan, “Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Langkah berani Prabowo ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pemerintah tahun 2025. Meskipun detail besaran kenaikan gaji belum dipublikasikan, keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Chapnews.id akan terus memantau perkembangan dan memberikan informasi terbaru terkait rencana kenaikan gaji ini.



