Chapnews – Nasional – Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (16/7) mengungkap fakta mengejutkan: kerugian negara akibat korupsi terus membengkak setiap tahunnya. Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, memaparkan data yang mengkhawatirkan dalam sidang perkara nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Iskandar menjelaskan, modus korupsi beragam, terbagi tujuh kelompok: korupsi yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. "Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara benar-benar terjadi setiap tahun," tegas Iskandar di hadapan majelis hakim. Data KPK menunjukkan, sejak 2018 hingga 2025, tercatat kerugian negara lebih dari Rp25,1 triliun dari 310 kasus korupsi yang ditangani. Lebih mencengangkan lagi, riset Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2014-2023 menunjukkan total kerugian negara akibat korupsi mencapai lebih dari Rp291,5 triliun!

Wakil Ketua KPK periode 2016-2024, Alexander Marwata, menambahkan bahwa pasal-pasal dalam UU Tipikor seringkali menimbulkan perdebatan karena ambiguitas penafsiran. Ia mencontohkan kasus Hotasi Nababan, mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines, yang divonis bersalah di tingkat kasasi meski dibebaskan di tingkat pertama. Menurut Alex, putusan tersebut menunjukkan ketidaktegasan norma hukum, yang memungkinkan penafsiran luas tanpa mempertimbangkan niat jahat (mens rea).
Kasus Hotasi menjadi sorotan karena keputusan bisnisnya dianggap merugikan negara, padahal ia telah mengambil keputusan secara profesional dan mendapat persetujuan direksi. Ketidakjelasan pasal tersebut, menurut Alex, memungkinkan seseorang didakwa tanpa adanya unsur kesengajaan merugikan negara.
Para pemohon dalam perkara ini, termasuk Hotasi Nababan dan beberapa mantan pejabat lainnya, meminta MK untuk memperjelas pasal-pasal tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang multitafsir dan merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah. Mereka berharap MK menambahkan syarat adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam pasal-pasal yang diuji. Sidang ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya penegakan hukum dan besarnya kerugian negara akibat korupsi yang terus meningkat. Perlu reformasi hukum yang lebih tegas dan jelas untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan bangsa ini.


