Chapnews – Nasional – Pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, akhirnya berhasil diringkus. Pelaku, yang belakangan diketahui berinisial JMH, dipastikan bukan seorang aparat seperti yang sempat ia klaim, melainkan seorang warga sipil dengan profesi wiraswasta. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai identitas pelaku yang sempat mengaku sebagai bagian dari institusi tertentu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan JMH pada Selasa (24/2). Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung berhasil meringkus JMH di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur. "Pelaku sudah diamankan dan dipastikan bukan anggota Polri," tegas Kombes Budi, seraya menambahkan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Penyelidikan awal juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Pelat nomor kendaraan yang digunakan JMH saat melancarkan aksinya adalah pelat palsu atau bodong. Pelat bernomor L-1-XD tersebut tidak sesuai peruntukannya untuk mobil Toyota Vellfire hitam yang dikendarai pelaku. "Hasil pencocokan barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, sehingga pengisian tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan," jelas Budi, menerangkan pemicu awal insiden tersebut.
Insiden penganiayaan yang terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.00 WIB ini menimpa tiga pegawai SPBU: Ahmad Khoirul Anam (staf), Lukmanul Hakim (operator), dan Abud Mahmudin (operator). Khoirul Anam mengalami tamparan di pipi, Lukman dipukul di rahang sebelah kanan, sementara Abud menderita pukulan di bawah mata dan pipi dekat mulut hingga giginya copot. Salah satu korban, Lukmanul Hakim, sempat mengungkapkan bahwa pelaku berulang kali mengklaim mobilnya adalah milik seorang jenderal. "Dia bilang, ‘kamu tahu tidak ini barcode-nya jenderal? Kamu tidak tahu ini barcode jenderal?’ Berkali-kali dia ngomong begitu," ujar Lukman.
Peristiwa bermula ketika JMH hendak mengisi Pertalite. Sesuai prosedur operasional standar (SOP), petugas SPBU melakukan pemindaian kode batang (barcode). Namun, meskipun nomor polisi kendaraan terdaftar dalam sistem, jenis mobil yang digunakan JMH tidak cocok dengan data yang tertera. Petugas kemudian menolak pengisian Pertalite dan menawarkan solusi alternatif, yakni mengisi Pertamax yang tidak memerlukan sistem kode batang. Penolakan inilah yang diduga memicu emosi JMH, berujung pada aksi kekerasan terhadap para pegawai yang hanya menjalankan tugas mereka. Saat ini, JMH masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Timur.



