Ads - After Header

Kondisi Memprihatinkan Penjara Picu Revisi UU Narkoba

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Kondisi memprihatinkan menyelimuti sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia. Masalah klasik berupa kelebihan kapasitas atau overcapacity yang telah berlangsung lama kini mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan, hingga memicu rencana perubahan besar dalam kebijakan hukum nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai standar hidup para warga binaan. Dalam sebuah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (9/10), Yusril memaparkan bahwa persoalan di dalam penjara bukan sekadar soal jumlah orang, melainkan juga menyangkut hak dasar manusia yang terabaikan.

Kondisi Memprihatinkan Penjara Picu Revisi UU Narkoba
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ia menyoroti minimnya pelayanan kesehatan, kualitas makanan yang tidak memenuhi standar gizi, hingga masalah sanitasi yang buruk. "Saya sudah memberikan arahan kepada perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendengar langsung masukan di lapangan. Pelayanan kesehatan sangat tidak memadai, jatah makanan jauh dari standar gizi, bahkan fasilitas air sangat tidak layak," ujar Yusril. Ia menambahkan, air yang kotor sering kali menyebabkan warga binaan menderita penyakit kulit seperti gatal-gatal.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa akar masalah utama adalah ledakan jumlah penghuni yang hampir dua kali lipat dari kapasitas seharusnya. Sebagai gambaran, sebuah sel yang idealnya hanya menampung 100 orang, kini harus dihuni oleh sekitar 185 orang. Bayangkan kondisi di mana 25 orang harus berbagi satu kamar mandi dan harus mengantre panjang hanya untuk sekadar mandi atau buang air dalam kondisi air yang tidak bersih.

Menanggapi situasi darurat ini, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi khusus untuk mencari solusi sistematis. Salah satu langkah strategis yang akan diambil adalah melalui percepatan amandemen Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Pemerintah ingin melakukan pemisahan yang tegas antara pelaku kriminal pengedar narkoba dengan mereka yang merupakan korban penyalahgunaan.

"Arahan Presiden sangat jelas, mereka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika tidak seharusnya dipidana penjara, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi," tegas Yusril.

Melalui revisi UU ini, pemerintah berencana membangun pusat rehabilitasi dan re-edukasi khusus bagi warga binaan kasus narkotika. Hal ini bertujuan agar Lapas tidak lagi dipenuhi oleh pengguna, sehingga kapasitas penjara dapat dialokasikan untuk pelaku kejahatan yang lebih berbahaya. Selain itu, muncul wacana pembentukan badan khusus yang akan mengelola proses rehabilitasi secara terpusat agar tidak lagi tumpang tindih antara peran Kementerian Kesehatan dan BNN. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan masalah narkotika dan krisis kapasitas penjara di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer