Ads - After Header

Misteri Pesta Miras di Polres Baubau

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dunia jurnalistik kembali berduka sekaligus geram setelah sebuah insiden kekerasan menimpa seorang jurnalis televisi di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara. Jamil, seorang kontributor media nasional, diduga menjadi korban intimidasi hingga penganiayaan fisik oleh oknum anggota kepolisian di lingkungan Polres Baubau. Ironisnya, aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh upaya Jamil dalam menjalankan tugas profesionalnya merekam sebuah aktivitas yang mencurigakan.

Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Rabu malam (7/10). Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Jamil mendatangi kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau dengan maksud melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah berupaya menghubungi Kasat Narkoba melalui pesan singkat, namun tidak mendapatkan respons.

Misteri Pesta Miras di Polres Baubau
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Saat sedang melakukan peliputan, Jamil diduga melihat adanya aktivitas yang tidak semestinya, yakni dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah oknum anggota Polri bersama dua orang perempuan di dalam kantor Satnarkoba. Ketika Jamil mencoba mendokumentasikan kejadian tersebut menggunakan ponselnya, situasi berubah menjadi kericuhan. Ia justru mendapatkan perlakuan kasar, ponselnya diambil secara paksa, dan ia diminta untuk menghapus seluruh rekaman video tersebut.

Menanggapi kejadian yang viral ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara langsung mengambil langkah tegas. Tim Paminal Polda Sultra telah diterjunkan ke Polres Baubau sejak Jumat (9/10) pagi untuk melakukan penyelidikan mendalam. Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya sedang memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pemukulan terhadap jurnalis tersebut.

"Tim Paminal sudah turun langsung. Kami memastikan semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini sedang diperiksa oleh penyidik Propam," ujar Erick dalam keterangannya. Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat bukti digital yang sempat dihapus secara paksa oleh oknum tersebut, pihak Mabes Polri akan melakukan proses recovery untuk mengembalikan data tersebut sebagai alat bukti sah.

Di sisi lain, gelombang kecaman datang dari organisasi profesi jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan represif yang dialami Jamil. Menurut AJI, tindakan merampas alat kerja, melakukan kekerasan fisik, hingga menghalangi kerja jurnalistik adalah serangan nyata terhadap kemerdekaan pers.

AJI mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik dapat dijerat pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Mereka mendesak agar kasus ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran disiplin internal kepolisian, tetapi juga harus diproses secara pidana demi menjamin perlindungan bagi insan pers di masa depan.

Hingga saat ini, Polda Sultra melalui Kabid Humas Kombes Pol Iis Krstianto menyatakan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti. Pihak kepolisian juga menjamin keamanan bagi Jamil dan keluarganya selama proses hukum berlangsung. Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi integritas institusi Polri dalam melindungi hak-hak masyarakat dan kebebasan pers di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer