Ads - After Header

Skandal Suap HGB di ATR BPN Memanas

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan fakta mengejutkan terkait adanya aliran dana yang diduga kuat berasal dari praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan kantor pertanahan.

Pada pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menyita uang tunai senilai jutaan rupiah. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Oma, yang menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, serta Hubungan Kelembagaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Oma hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proses penyidikan kasus yang menyeret PT Summarecon Agung Tbk tersebut.

Skandal Suap HGB di ATR BPN Memanas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penyitaan uang tersebut melalui keterangan tertulisnya. Ia menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan hasil dari dugaan pungutan liar yang ditemukan selama proses pemeriksaan saksi berlangsung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti untuk memperkuat konstruksi kasus suap dan gratifikasi di kementerian terkait.

Selain Oma, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak dalam proses pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon. Di antara saksi yang diperiksa adalah seorang pengacara bernama Marsellinus Ado Wawo serta staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani. Fokus utama penyidik adalah mencari tahu sejauh mana para saksi mengetahui mekanisme permintaan uang yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Bogor terkait pengurusan lahan tersebut.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam skandal besar ini. Daftar tersangka mencakup pejabat tinggi hingga tokoh politik, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz. Selain itu, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, juga masuk dalam daftar tersangka.

Tak hanya itu, empat orang lainnya yang juga berstatus tersangka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Menariknya, KPK menyebut bahwa Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada pertengahan September lalu. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 19 orang dengan barang bukti uang tunai yang fantastis, yakni mencapai Rp106,3 miliar. Saat ini, para tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Melansir laporan dari chapnews.id, penyidik masih akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi lain yang belum sempat hadir guna melengkapi berkas perkara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer