Ads - After Header

Kontrak Kerja Maksimal 1 Tahun? UU Naker Baru Segera Hadir!

Ahmad Dewatara

Kontrak Kerja Maksimal 1 Tahun? UU Naker Baru Segera Hadir!

Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia tengah bergerak cepat menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) yang baru. Langkah strategis ini diambil pasca tercapainya kesepakatan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat (27/2/2026) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa draf UU tersebut akan mengakomodir sejumlah permintaan dari pihak AS.

Menko Airlangga menjelaskan, poin krusial yang akan diatur dalam UU Naker terbaru ini meliputi pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) serta penetapan batas maksimal masa kontrak karyawan, yakni satu tahun. "Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (kesepakatan permintaan AS) akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru," tegas Menko Airlangga, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti hasil negosiasi internasional.

Kontrak Kerja Maksimal 1 Tahun? UU Naker Baru Segera Hadir!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tidak hanya itu, penyusunan UU baru ini juga sekaligus menjadi momentum untuk mengintegrasikan beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," imbuhnya, menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan sesuai putusan hukum.

Sebelumnya, isu mengenai pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing ini telah menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya klausul dalam perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia – Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bahkan sempat menyoroti secara khusus isi klausul tersebut, menggarisbawahi potensi dampaknya terhadap kondisi pekerja di Indonesia. Dengan adanya UU Ketenagakerjaan yang baru ini, diharapkan ada kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, sejalan dengan dinamika ekonomi global dan tuntutan keadilan di tingkat nasional.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer