Chapnews – Nasional – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tegas mengimbau lembaga pengusul, yakni Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA), untuk memastikan proses pemilihan calon hakim konstitusi berlangsung secara akuntabel dan transparan. Imbauan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir, meskipun MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili proses penunjukannya.
Dalam putusan perkara bernomor MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang meminta pemberhentian Adies Kadir. Laporan tersebut menyoroti proses pemilihan Adies yang dinilai tidak transparan dan akuntabel saat diusulkan oleh DPR. Meski demikian, MKMK tidak menutup mata terhadap kegaduhan yang berkembang di masyarakat terkait penunjukan Adies Kadir.

MKMK menekankan bahwa Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi telah mengatur agar setiap lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi wajib menjalankan prinsip transparan dan partisipatif. Anggota MKMK, Yuliandri, dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3), menegaskan, "Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang-ruang publik."
Penolakan publik terhadap proses pemilihan hakim konstitusi yang tidak objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka, dinilai MKMK sebagai reaksi yang tidak terelakkan. "Oleh karena itu, terlepas dari apakah persoalan ini merupakan bagian dari kewenangan Majelis Kehormatan atau bukan, sikap ini harus dianggap sebagai bagian dari kontrol publik yang wajar dan tidak boleh diposisikan sebagai sikap permusuhan terhadap lembaga yang oleh Konstitusi diberi kewenangan untuk mengajukan hakim konstitusi," tegas MKMK.
Yuliandri lebih lanjut menjelaskan batasan kewenangan yang dimiliki DPR sebagai lembaga pengusul dan MKMK sebagai penjaga etik hakim konstitusi. "Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara tersebut," ujar Yuliandri. Ia menambahkan bahwa MKMK tidak berwenang, bahkan tidak etis, untuk mengintervensi proses pemilihan calon hakim konstitusi, termasuk Adies Kadir, yang menuai polemik.
Dengan demikian, MKMK secara resmi memutuskan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (5/3), menyatakan, "Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus laporan a quo." Anggota Hakim Ridwan Mansyur menambahkan, ruang lingkup pemeriksaan MKMK hanya terbatas pada saat Terlapor menjabat sebagai Hakim Konstitusi, sesuai dengan Sapta Karsa Hutama atau Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Sebelumnya, CALS mendesak MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. Adies, mantan politikus Partai Golkar, baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2), menggantikan posisi Arief Hidayat. Perwakilan CALS, Yance Arizona, pada Jumat (6/2), menyampaikan, "Oleh karena itu, kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi, melihat potensi yang besar sekali untuk conflict of interest itu."


