Ads - After Header

Kontroversi Penahanan Gus Yaqut: KPK & Pengacara Buka Suara!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir, akhirnya angkat bicara terkait pengalihan status penahanan kliennya dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah. Keputusan ini sontak memicu beragam respons dan pertanyaan di tengah masyarakat.

Dodi menegaskan bahwa pihak KPK lah yang paling memahami dasar pertimbangan di balik dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan tersebut. Ia menekankan bahwa selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, kliennya, Gus Yaqut, selalu menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Kontroversi Penahanan Gus Yaqut: KPK & Pengacara Buka Suara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK," ujar Dodi, sebagaimana dikutip dari chapnews.id pada Minggu (22/3). Ia menambahkan bahwa Gus Yaqut senantiasa mendukung penuh setiap langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dari pihak KPK, Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan adanya pengalihan status penahanan Yaqut. Menurut Budi, perubahan status dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah telah berlaku sejak Kamis (18/3) pekan lalu. Pengalihan ini, lanjut Budi, didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh keluarga tersangka pada tanggal 17 Maret.

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," jelas Budi, seraya memastikan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Namun, keputusan pengalihan penahanan ini tidak luput dari kritik tajam. Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya terhadap proses pengalihan yang dinilai dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan publik. Boyamin bahkan mendorong Dewan Pengawas KPK untuk segera menyelidiki perubahan status tahanan Yaqut tersebut.

"Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," tegas Boyamin, menyoroti praktik yang dianggap tidak transparan oleh KPK. Polemik seputar pengalihan status penahanan ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer