Ads - After Header

Korupsi MBG Gegerkan Publik: Bima Arya Angkat Bicara!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dengan tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik. Namanya sempat beredar luas di media sosial sebagai salah satu dari lebih dari 20 individu yang disebut-sebut terlibat, dengan klaim terkait pihak Sony Sonjaya.

Bima Arya menjelaskan bahwa perannya sebagai Wamendagri dalam program MBG diatur jelas dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.28 Tahun 2025. Beleid tersebut menggariskan beberapa tugas Kemendagri, salah satunya adalah memfasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan MBG bersama pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Korupsi MBG Gegerkan Publik: Bima Arya Angkat Bicara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya memang berkoordinasi dengan pimpinan BGN dan para Kepala Daerah untuk menyelesaikan persoalan di lapangan, termasuk di daerah terpencil yang juga menjadi tugas Kemendagri. Ada juga laporan dari teman-teman Kadin terkait pelaksanaan MBG di daerah yang perlu kami tindak lanjuti," ujar Bima saat dihubungi chapnews.id, Rabu (10/6).

Ia menekankan bahwa koordinasi tersebut murni bersifat resmi dan tidak ada kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki "dapur MBG" seperti yang dituduhkan. "Tidak ada kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki dapur. Pertemuan saya dengan pimpinan BGN selalu dalam rapat koordinasi resmi," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan siap membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Krisna, dalam pemeriksaan yang telah dijalani, Sony disebut telah menyebut 26 nama dari berbagai latar belakang, mulai dari legislatif, eksekutif, hingga yudikatif, yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat serta adanya praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang. Bima Arya berharap proses hukum dapat berjalan transparan untuk mengungkap kebenaran.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer