Ads - After Header

KPK Awasi Kasus Febrie, Ada Apa di Kejagung?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerima surat permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penerimaan surat tersebut, menegaskan bahwa permintaan supervisi itu diajukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono, bukan oleh pejabat definitif Kuntadi.

"Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," ujar Setyo saat ditemui usai pembahasan program penguatan integritas di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7).

KPK Awasi Kasus Febrie, Ada Apa di Kejagung?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Setyo menjelaskan bahwa Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK sudah menindaklanjuti surat permintaan tersebut. Namun, tahap yang dilakukan KPK saat ini masih sebatas koordinasi awal. "Namun demikian, itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi? Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, itu akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," ucapnya.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu menambahkan, jika sudah masuk tahap supervisi penuh, personel Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan terlibat lebih intens. Mereka akan berkomunikasi lebih banyak dengan "Tim 9" atau penyidik yang dibentuk oleh Jampidsus untuk menangani kasus Febrie. "Kalau sudah dilakukan supervisi, itu nanti keterlibatan personel-personel atau pegawai di lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuannya dengan para tim 9 atau penyidik yang dibuat oleh Pidsus juga akan lebih banyak lagi," tuturnya.

Bahkan, Direktur 3 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah melaporkan kesiapan timnya untuk memulai kegiatan koordinasi sejak pagi hari.

Kewenangan Terbatas KPK

Pada kesempatan itu, Setyo juga menekankan batasan kewenangan KPK dalam proses supervisi ini. Ia menegaskan bahwa supervisi tidak berarti personel KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan merupakan kewenangan mutlak penyidik berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung atau Jampidsus.

"Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi semi supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut meriksa. Pemeriksaan itu kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dilakukan oleh penyidik yang sudah mendapatkan surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung atau pak Jampidsusnya," terang Setyo.

Sementara itu, pada Jumat siang di hari yang sama, Febrie Adriansyah diketahui diperiksa oleh penyidik Jampidsus di markas Kejagung, Jakarta Selatan. Febrie hadir sekitar pukul 13.00 WIB, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7) lalu.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer