Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengeluarkan lima rekomendasi krusial untuk membenahi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut merampungkan kajian mendalam yang mengungkap potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaannya. Rekomendasi ini tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK, yang diakses oleh chapnews.id di Jakarta pada Jumat (17/4).
Lima poin rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek perbaikan tata kelola. Pertama, KPK mendesak reformasi regulasi dan tata kelola, khususnya pada jalur usulan masyarakat. Kedua, penyusunan pedoman verifikasi yang komprehensif, dilengkapi dengan alokasi anggaran khusus untuk memastikan proses validasi yang akurat. Ketiga, pembaruan arsitektur teknologi aplikasi Sistem Informasi Manajemen KIP Kuliah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Keempat, penguatan koordinasi antarlembaga guna mencegah duplikasi bantuan yang merugikan. Terakhir, penerapan mekanisme pengawasan berlapis yang disertai sanksi tegas untuk menciptakan efek jera.

Rekomendasi ini bukan tanpa alasan. KPK menemukan sejumlah potensi kerawanan serius dalam pengelolaan program KIP Kuliah. Salah satu temuan mencolok adalah adanya konflik kepentingan pada 11 dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) yang menjadi sampel kajian. Mirisnya, banyak penerima kuota KIP Kuliah melalui jalur usulan masyarakat terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik tertentu. Bahkan, alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dinilai KPK berpotensi menimbulkan kerentanan dan bias.
Selain itu, proses verifikasi dan validasi calon penerima KIP Kuliah juga dinilai sangat lemah. Hanya sekitar 50 persen perguruan tinggi sampel yang melakukan kunjungan lapangan. Bahkan, ada perguruan tinggi yang hanya memeriksa berkas tanpa melakukan wawancara atau verifikasi langsung ke lapangan. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa 11 dari 15 perguruan tinggi yang teridentifikasi bermasalah pada periode 2020-2023, masih saja menerima kuota KIP Kuliah jalur usulan masyarakat pada tahun 2024. Ini mengindikasikan bahwa sistem sanksi yang ada belum mampu memberikan efek jera yang memadai.
KPK juga mengendus potensi praktik suap dalam pengalokasian kuota. Beberapa perguruan tinggi mengaku pernah menerima tawaran alokasi kuota dengan imbalan uang tunai sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa. Lebih lanjut, lembaga antirasuah ini juga mengidentifikasi adanya duplikasi bantuan, di mana penerima KIP Kuliah juga tercatat menerima beasiswa lain. Temuan ini sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 yang juga menyoroti masalah duplikasi bantuan di berbagai daerah.
Melihat berbagai temuan ini, KPK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola dan pengawasan adalah keniscayaan. Hal ini krusial agar program KIP Kuliah, yang sejatinya bertujuan mulia untuk membantu mahasiswa kurang mampu, dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, serta terhindar dari praktik-praktik koruptif yang merugikan negara dan calon penerima manfaat.



