Chapnews – Nasional – Jakarta, chapnews.id – KPK mengungkap fakta mengejutkan terkait mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P Simanjuntak. Pejabat yang baru saja dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri ini ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan tertulis pada Selasa (31/12).
Budi Prasetyo menegaskan, "Dari penelusuran kami, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN." Padahal, Donald telah berkewajiban melaporkan LHKPN sejak menjabat sebagai Kapolres Samosir pada 2016. Keengganan melaporkan harta kekayaannya ini semakin mencurigakan mengingat Donald diduga terlibat kasus dugaan pemerasan WNA dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu.

KPK pun tak tinggal diam. Budi Prasetyo mengajak Inspektorat Pengawasan Polri untuk bersama-sama memantau kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan kepolisian. Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolri dalam upaya pencegahan korupsi. "Oleh karena itu, KPK sekaligus mengajak inspektorat pengawasan di Polri untuk sama-sama memantau kepatuhan LHKPN di Kepolisian," tegas Budi.
Mutasi Donald tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 2776/XII/Kep.2024 tertanggal 29 Desember 2024. Posisi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini diisi oleh Kombes Ahmad David, sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bareskrim Polri. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas di tubuh kepolisian.