Ads - After Header

KPK Geledah Rumah Eks Wali Kota Madiun

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam membongkar jaringan dugaan korupsi di Kota Madiun. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyembunyian aset hasil kejahatan. Fokus utama penggeledahan ini menyasar kediaman mantan Wali Kota Madiun, Maidi, serta anggota keluarganya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak hanya rumah Maidi yang menjadi sasaran, tim penyidik juga mendatangi rumah Hendra, yang merupakan anak dari Maidi, guna mencari bukti-bukti tambahan yang berkaitan dengan aliran dana ilegal tersebut.

KPK Geledah Rumah Eks Wali Kota Madiun
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Selain rumah Maidi dan Hendra, KPK juga menyisir kediaman seorang camat yang menjabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Menurut Budi, tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa dalam tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan.

"Penggeledahan ini bertujuan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Kami sedang menelusuri konversi aset apa saja yang diduga telah dilakukan oleh terduga pelaku melalui hasil tindak pidana tersebut," ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Fokus utama penyidik saat ini adalah melakukan pemulihan aset atau asset recovery. KPK berupaya keras untuk melacak ke mana saja uang hasil korupsi tersebut mengalir, apakah telah diubah bentuknya menjadi aset properti, kendaraan, atau instrumen keuangan lainnya. Hal ini dilakukan guna memastikan negara mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan oleh praktik lancung tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Maidi. Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Hal ini mengindikasikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman dan berpotensi menetapkan tersangka baru dalam rangkaian kasus ini.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat temuan mereka. Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati, Siti Ulfah Syah (pemilik butik), serta Agung Triwinarto.

Sebelumnya, Maidi telah dijatuhi tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dua bulan terkait kasus pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan. Selain hukuman badan, Maidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Jika tidak mampu melunasi, maka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer