Ads - After Header

KPK Sita Aset Fantastis Japto, Diduga Hasil Korupsi!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Aset-aset ini diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta melibatkan tiga korporasi batu bara.

Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik KPK mendalami dugaan penguasaan aset-aset tersebut oleh Japto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini tidak hanya bertujuan sebagai alat bukti dalam kasus ini, tetapi juga merupakan langkah awal pemulihan aset (asset recovery) untuk negara.

KPK Sita Aset Fantastis Japto, Diduga Hasil Korupsi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka," ungkap Budi Prasetyo kepada chapnews.id pada Rabu (1/7).

Aset yang disita KPK mencakup uang tunai senilai total Rp56 miliar, baik dalam mata uang rupiah maupun asing. Selain itu, 11 unit mobil mewah juga turut diamankan, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) juga masuk dalam daftar sitaan.

KPK menduga kuat bahwa aset-aset ini berkaitan erat dengan proses bisnis tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara. Sebelumnya, KPK juga mengindikasikan bahwa Japto menerima uang ‘pengamanan’ dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama (ABP), salah satu perusahaan yang kini berstatus tersangka.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung awal pekan ini, Japto menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan tim pengacaranya terkait dugaan perannya. Pengacara Japto, Achmad Cholidin, membenarkan pemeriksaan kliennya terkait kasus Rita Widyasari.

Cholidin menjelaskan bahwa Japto adalah Komisaris Utama PT Pratama Andasan Persada (PAP), yang memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan PT ABP di bidang pengamanan, konflik sosial, dan hubungan kemasyarakatan. Namun, Japto menegaskan tidak mengetahui bahwa aset-aset yang disita KPK berkaitan dengan kasus korupsi tersebut, karena urusan kontrak ditangani oleh direktur PT PAP.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka pada Februari lalu, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT ABP, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan ini diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlanjut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer