Ads - After Header

KPR Mudah, Gak Ribet Lagi!

Ahmad Dewatara

KPR Mudah, Gak Ribet Lagi!

Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)! Kemudahan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin terbuka lebar. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2025 telah mengubah kriteria dan syarat KPR subsidi, bahkan SLIK OJK pun tak lagi menjadi penghalang. Berikut empat fakta penting yang perlu Anda ketahui:

    KPR Mudah, Gak Ribet Lagi!
    Gambar Istimewa : img.okezone.com
  1. Kriteria Penerima Subsidi Rumah Berubah: Menteri PUPR, Maruarar Sirait, mengumumkan peraturan baru yang berlaku nasional sejak 22 April 2025. Peraturan ini merevisi kriteria MBR penerima subsidi rumah, meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak masyarakat. Keputusan Menteri PUPR ini mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang besaran penghasilan MBR dan batasan luas lantai rumah.

  2. Rumah Makin Terjangkau: Peraturan Menteri PUPR ini dirancang untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan rumah bagi MBR dengan menyesuaikan besaran pendapatan maksimal. Ruang lingkupnya meliputi besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, dan persyaratan kemudahan pembangunan serta perolehan rumah bagi MBR.

  3. Besaran Penghasilan untuk Membeli Rumah: Besaran penghasilan maksimal MBR dibagi berdasarkan empat zona wilayah. Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Rp8.500.000 (belum kawin), Rp10.000.000 (kawin), dan Rp10.000.000 (peserta Tapera). Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepri, Maluku, Malut, Bali): Rp9.000.000 (belum kawin), Rp11.000.000 (kawin), dan Rp11.000.000 (peserta Tapera). Zona 3 (Papua dan sekitarnya): Rp10.500.000 (belum kawin), Rp12.000.000 (kawin), dan Rp12.000.000 (peserta Tapera). Zona 4 (Jabodetabek): Rp12.000.000 (belum kawin), Rp14.000.000 (kawin), dan Rp14.000.000 (peserta Tapera).

  4. SLIK OJK Bukan Lagi Hambatan: Meskipun artikel sumber tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan SLIK OJK sebagai hambatan, konteks kemudahan akses KPR yang dibahas menunjukkan upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses dan persyaratan, mengindikasikan bahwa kendala birokrasi seperti SLIK OJK kemungkinan telah dipertimbangkan dan diatasi dalam peraturan baru ini. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian PUPR.

Dengan adanya peraturan baru ini, mimpi memiliki rumah sendiri bagi MBR diharapkan semakin mudah terwujud. Para pengembang dan pemangku kepentingan lainnya didorong untuk mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat luas.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer