Chapnews – Nasional – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengeluarkan peringatan keras kepada para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka berpotensi menghadapi jeratan hukum pidana jika kelalaian dalam pengelolaan program tersebut berujung pada insiden keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat.
Tenaga Ahli Utama KSP, Aby Ismawan, menegaskan bahwa setiap kelalaian, baik yang disengaja maupun tidak, selama mengandung unsur pidana, akan diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Aby saat meninjau langsung SPPG Sorosutan 3 Umbulharjo, Yogyakarta, pada Senin (7/9), mengacu pada penegasan serupa yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono.

Menurut Aby, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) adalah sebuah keharusan mutlak. Kepatuhan ini dianggap krusial untuk mencegah terulangnya kasus keracunan makanan. SPPG yang pernah dilaporkan mengalami insiden keracunan pasca pelaksanaan MBG juga akan terus dievaluasi secara berkala.
"Kami akan terus mengevaluasi sejauh mana perbaikan telah dilakukan. Jika masih ditemukan kekurangan, pasti akan disempurnakan," ujar Aby, menekankan komitmen terhadap kualitas layanan.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan higienitas yang diabaikan hingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan penerima manfaat harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pengelola. "Dalam SPPG ini sudah lengkap, ada ahli gizinya, dan kepala SPPG bertanggung jawab penuh atas seluruh proses," tambahnya.
Sebagai langkah pengawasan lebih lanjut, pemerintah kini mewajibkan kepala SPPG untuk selalu berada di lokasi selama seluruh proses pengolahan makanan berlangsung. Kehadiran kepala SPPG ini dinilai sangat penting untuk mengawasi setiap tahapan dan memastikan bahwa prosedur yang telah ditetapkan tidak dilanggar.
Di samping itu, KSP terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan operasional SPPG. Koordinasi ini mencakup penerapan SOP hingga evaluasi menyeluruh apabila ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan program MBG. Aby Ismawan berharap Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk di daerah dapat segera bertindak dan melakukan evaluasi jika muncul persoalan dalam pelaksanaan program.
"Dengan adanya Satgas, jika terjadi hal-hal di luar keinginan, mereka diharapkan sudah lebih siap untuk melakukan evaluasi berikutnya," pungkas Aby Ismawan.


