Chapnews.id – Koalisi partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen kini mulai mengambil langkah nyata untuk memperjuangkan hak suara rakyat. Melalui wadah Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), delapan partai non-parlemen secara resmi telah menyusun naskah akademik setebal 200 halaman sebagai bentuk masukan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok di DPR RI.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran koalisi terhadap arah kebijakan pemilu di masa depan yang dinilai hanya akan menguntungkan partai-partai besar yang sudah mapan di parlemen. Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menegaskan bahwa naskah akademik tersebut mencakup 30 isu krusial yang menyentuh akar demokrasi di Indonesia, dengan fokus utama pada isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Dalam keterangannya pada Minggu (27/6), Said Iqbal menjelaskan bahwa peluncuran naskah akademik ini bertujuan untuk memberikan draf tandingan terhadap RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas oleh partai-partai anggota parlemen. GKSR sendiri merupakan gabungan dari delapan kekuatan politik, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Salah satu poin paling tajam dalam draf tersebut adalah penolakan keras terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Menurut koalisi GKSR, angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi mematikan partai-partai kecil. Sebagai alternatif, mereka mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi hanya 1 persen saja.
"Kami mengusulkan parliamentary threshold cukup di angka 1 persen. Namun, tetap dengan catatan harus mempertimbangkan adanya fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI atau adanya kesepakatan bersama (stembu accord) yang dilakukan sebelum pemilu dimulai, bukan setelah pemilu selesai," tegas Said Iqbal.
Selain persoalan ambang batas, GKSR juga menyoroti rumitnya proses verifikasi partai peserta pemilu. Mereka mengusulkan penyederhanaan skema agar tidak membebani partai yang sudah ada. Dalam usulan tersebut, partai yang sudah memiliki kursi di parlemen tidak perlu lagi menjalani verifikasi administrasi maupun faktual di KPU. Bagi partai non-parlemen yang sebelumnya sudah pernah menjadi peserta pemilu, cukup menjalani verifikasi administrasi saja. Verifikasi faktual dan administrasi yang ketat hanya ditujukan bagi partai-partai baru yang pertama kali mendaftar.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengingatkan agar DPR tidak menjadikan pembahasan RUU Pemilu sebagai ajang "politik dagang sapi". Ia mengkritik keras jika isu ambang batas presiden (presidential threshold) atau aturan pilkada dijadikan alat tawar-menawar antarpartai politik demi kepentingan kelompok tertentu.
"Jangan mengakal-akali dengan politik dagang sapi. Jangan sampai presidential threshold nol persen dibarter dengan parliamentary threshold, atau dibarter dengan isu pilkada. Hentikan praktik ini," pungkasnya. GKSR juga menuntut keterlibatan mereka dalam pembahasan di DPR, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116, agar suara rakyat tetap menjadi panglima dalam setiap regulasi pemilu.


