Ads - After Header

Liburan Makin Hemat! Tiket Pesawat Bebas PPN 100% Kini!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kabar gembira bagi para perencana liburan sekolah! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memberlakukan kebijakan insentif yang sangat menguntungkan, yakni pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat udara. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026, secara spesifik menyasar penumpang kelas ekonomi pada rute penerbangan domestik di seluruh wilayah Indonesia.

Insentif fiskal ini dirancang khusus untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat selama periode libur sekolah tahun 2026. Berdasarkan PMK 43/2026 tentang PPN Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Periode Libur Sekolah 2026, pemerintah telah merinci komponen biaya tiket yang sepenuhnya ditanggung PPN-nya. "PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," demikian bunyi Pasal 2 ayat (4) beleid tersebut, memastikan bahwa komponen utama biaya tiket kini bebas pajak.

Liburan Makin Hemat! Tiket Pesawat Bebas PPN 100% Kini!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penting untuk dicatat, fasilitas pembebasan PPN ini memiliki batasan waktu yang ketat. Merujuk Pasal 3 ayat (1) poin a PMK tersebut, transaksi pembelian tiket yang memenuhi syarat harus dilakukan dalam rentang waktu sejak PMK diundangkan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, periode penerbangan yang dapat menikmati insentif ini juga terbatas, yakni mulai 24 Juni sampai dengan 5 Juli 2026. Ini berarti, masyarakat memiliki jendela waktu yang relatif singkat untuk memanfaatkan keringanan biaya perjalanan ini.

Guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai penerbangan nasional diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak khusus atau dokumen setara yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Selain itu, mereka juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran insentif kepada konsumen, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menstimulus sektor pariwisata domestik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer