Chapnews – Ekonomi – Daftar bank yang tumbang di Indonesia kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menandai berakhirnya operasional lembaga keuangan tersebut. Keputusan ini menambah panjang deretan BPR yang gagal mempertahankan kelangsungan usahanya di tengah ketatnya persaingan dan regulasi.
Keputusan pahit ini diambil setelah BPR yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, tersebut gagal memenuhi tenggat waktu penyehatan modal yang telah diberikan oleh otoritas pengawas. Berbagai upaya perbaikan yang diminta OJK tidak dapat direalisasikan oleh jajaran manajemen BPR, sehingga kondisi keuangan lembaga tersebut terus memburuk dan tidak dapat diselamatkan.

Setelah serangkaian evaluasi dan penyerahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), otoritas penjamin tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor SR.8/ADK3/2026 pada tanggal 17 Juni 2026, memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut.
Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa, "LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha."
Menindaklanjuti permintaan dan mandat hukum tersebut, OJK kemudian mengeksekusi pencabutan izin usaha (CIU) BPR Ceper Permata Artha. Dengan terbitnya keputusan ini, seluruh kegiatan operasional kantor BPR tersebut dihentikan secara permanen. Penanganan selanjutnya akan dialihkan sepenuhnya kepada Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS, yang akan bertanggung jawab atas proses penyelesaian kewajiban dan aset BPR.
Pencabutan izin usaha ini menjadi pengingat penting bagi industri perbankan, khususnya BPR, untuk selalu menjaga kesehatan finansial dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem keuangan lokal. Bagi nasabah BPR Ceper Permata Artha, LPS akan segera memulai proses pembayaran klaim simpanan yang dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

