Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong membuat kejutan di persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7), Lembong secara sengaja memakan gula rafinasi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas pernyataan JPU yang menyebut gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi.
"Saya agak bete," ungkap Lembong saat menjelaskan aksinya di sela skors sidang. Ia merasa kesal karena JPU sebelumnya telah menyatakan gula rafinasi berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Untuk membantah narasi tersebut, Lembong membawa sampel gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih ke ruang sidang. Di hadapan hakim dan JPU, ia kemudian mengambil sesendok gula rafinasi dan memakannya.

"Beberapa sidang lalu ada penuntut yang bilang gula rafinasi berbahaya kalau dikonsumsi. Padahal, gula rafinasi lebih bersih dan murni daripada gula putih yang biasa kita konsumsi," jelas Lembong. Ia menantang JPU dan hakim untuk memantau kesehatannya hingga akhir pekan untuk membuktikan klaimnya. "Mari kita lihat bersama, apakah saya akan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi gula rafinasi ini," tambahnya.
Sebelum memakan gula rafinasi, Lembong terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Ia menjelaskan tujuannya membawa sampel gula tersebut untuk mengilustrasikan perbedaan jenis gula. Aksi memakan gula rafinasi dilakukan setelah ia menjelaskan perbedaan antara gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih.
Dalam persidangan tersebut, Lembong juga menjelaskan terkait 21 Persetujuan Impor (PI) gula yang diterbitkan saat ia menjabat Mendag periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016. Ia menyatakan penerbitan PI tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional dan membentuk stok gula di berbagai daerah, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar dalam kasus ini, bagian dari total kerugian Rp578 miliar. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait dan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


