Chapnews.id – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru. Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan masinis berinisial AN sebagai tersangka dalam insiden tragis tersebut. Akibat kelalaian yang diduga menjadi penyebab utama kecelakaan, masinis tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat, yakni maksimal 12 tahun.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk analisis teknis terhadap perangkat krusial kereta api. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/9), Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, menjelaskan bahwa proses hukum ini didasarkan pada temuan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian sarana perkeretaapian.

Salah satu bukti kunci yang digunakan penyidik adalah hasil analisis dari data logger. Perangkat elektronik ini berfungsi layaknya black box pada pesawat terbang, yang merekam seluruh parameter operasional selama perjalanan kereta berlangsung. Berdasarkan data tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai waktu respons masinis saat menghadapi situasi darurat.
AKBP I Dewa Anom mengungkapkan bahwa masinis AN baru melakukan tindakan pengereman darurat (emergency brake) pada pukul 21.51.54. Pada saat tombol pengereman ditekan, posisi KA Argo Bromo Anggrek ternyata sudah berada pada jarak hanya 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL. Penyidik menyimpulkan bahwa secara teknis, tindakan pengereman darurat seharusnya sudah bisa dilakukan jauh sebelum jarak tersebut untuk menghindari benturan.
Terkait jeratan hukum, tersangka dihadapkan pada pasal berlapis. Selain Pasal 323 dan 324 KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang membahayakan lalu lintas umum serta kealpaan yang menyebabkan kematian, tersangka juga dijerat dengan Pasal 474 KUHP. Tak hanya itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 198 dan Pasal 206, turut disangkakan kepada tersangka.
Sebagai informasi, kronologi kecelakaan ini bermula pada Senin (27/4) malam. Insiden dipicu oleh sebuah taksi Green SM yang mengalami mogok akibat gangguan kelistrikan tepat di tengah perlintasan sebidang. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang sedang melintas. Akibat benturan tersebut, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terpaksa berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Nahas, saat rangkaian KRL dalam posisi berhenti, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang justru menabrak rangkaian tersebut. Benturan keras ini mengakibatkan gerbong bagian belakang, yang merupakan gerbong khusus wanita, mengalami kerusakan parah hingga ringsek. Tragedi ini menjadi sangat memilukan karena mengakibatkan belasan nyawa melayang di lokasi kejadian. Kini, kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek kelalaian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Melansir laporan dari chapnews.id.

