Ads - After Header

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah bersiap melakukan langkah hukum lanjutan terkait insiden maut yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Masinis kereta Argo Bromo Anggrek berinisial AN kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api tersebut.

Pihak kepolisian berencana untuk segera memanggil AN guna menjalani proses pemeriksaan intensif. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendalaman kasus untuk mengungkap penyebab utama terjadinya tabrakan beruntun yang memakan banyak korban jiwa tersebut.

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, mengonfirmasi bahwa status hukum terhadap masinis tersebut sudah ditetapkan. "Terhadap tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kita akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan," ujar Anom saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.

Senada dengan hal tersebut, Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, memberikan sinyal bahwa pemeriksaan terhadap AN kemungkinan besar akan dilaksanakan pada pekan depan. "Insyaallah (minggu depan)," singkat Rizka saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan.

Analisis Data Logger dan Detik-Detik Kecelakaan

Penetapan tersangka ini tidak lepas dari hasil analisis mendalam terhadap data logger yang terpasang pada rangkaian KA Argo Bromo Anggrek. Perangkat elektronik yang berfungsi layaknya black box pada pesawat terbang ini merekam seluruh parameter operasional selama perjalanan kereta berlangsung.

Berdasarkan temuan penyidik melalui data tersebut, terungkap fakta krusial mengenai waktu pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis. Anom menjelaskan bahwa tindakan pengereman darurat (emergency brake) baru dilakukan oleh AN pada pukul 21.51.54 WIB. Pada saat itu, posisi kereta Argo Bromo Anggrek sudah berada pada jarak hanya 263 meter dari titik tumburan KRL 5568.

Penyidik menyimpulkan bahwa terdapat kelalaian dalam pengambilan keputusan saat menghadapi situasi darurat. Menurut analisis kepolisian, tindakan pengereman darurat seharusnya sudah bisa dilakukan jauh sebelum jarak kereta mencapai titik kritis tersebut. Keterlambatan dalam melakukan pengereman inilah yang diduga menjadi faktor utama tidak terhindarkannya tabrakan.

Kronologi dan Ancaman Hukuman

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin malam, 27 April lalu. Insiden diawali dengan mogoknya sebuah taksi jenis Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat adanya gangguan pada sistem kelistrikan mobil tersebut. Taksi yang berhenti di jalur kereta itu kemudian dihantam oleh rangkaian KRL yang sedang melintas.

Akibat benturan pertama tersebut, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terpaksa melakukan pemberhentian darurat di area Stasiun Bekasi Timur. Namun, malang tak dapat ditolak, dalam kondisi KRL yang sedang berhenti tersebut, KA Argo Bromo Anggrek justru menabrak bagian belakang rangkaian KRL. Benturan keras ini mengakibatkan gerbong belakang, khususnya gerbong khusus wanita, mengalami kerusakan parah hingga ringsek dan menyebabkan belasan nyawa melayang.

Atas tindakan kelalaiannya, tersangka AN kini terancam hukuman penjara yang cukup berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 323 KUHP, Pasal 324 KUHP, serta Pasal 474 KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jika terbukti bersalah, AN terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun. Laporan selengkapnya dapat Anda ikuti melalui chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer