Chapnews – Ekonomi – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan krusial ini menekankan bahwa makanan yang disalurkan tidak boleh dikonsumsi lebih dari empat jam sejak diterima oleh para siswa, sebuah upaya serius untuk mengeliminasi risiko keracunan pangan.
Kepala BGN, Sudaryono, dengan tegas menyatakan komitmen lembaganya untuk memastikan tidak ada lagi insiden keracunan dalam pelaksanaan MBG. "Kita tidak bicara statistik, tetapi kita bicara tidak boleh ada keracunan. SOP harus dijalankan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan pada Kamis lalu. Oleh karena itu, pengawasan akan diperketat secara menyeluruh, mulai dari tahap pengolahan hingga proses distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan BGN, dugaan kuat penyebab keracunan, seperti yang pernah terjadi di Papua, adalah praktik memasak makanan terlalu dini. Ditemukan kasus di mana makanan diolah sejak malam hari sebelumnya, sekitar pukul 19.00, namun baru didistribusikan dan disajikan kepada penerima manfaat pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00. Rentang waktu yang terlalu panjang ini, mencapai belasan jam, diyakini menjadi faktor utama penurunan kualitas dan keamanan pangan.
Menyikapi hal tersebut, Sudaryono menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap standar waktu konsumsi. "Ini tentu saja menjadi catatan, intinya tidak boleh ada keracunan. Termasuk kami ingin memastikan semua pengiriman, kapan matang, sesuai standar tidak boleh lebih dari 4 jam," imbuhnya. Ke depan, SOP produksi dan distribusi akan diperketat dengan penambahan atribut informasi mengenai waktu produksi makanan dan waktu terbaik untuk dikonsumsi (best before). Hal ini krusial mengingat program MBG tidak menggunakan bahan pengawet, sehingga proses penurunan kualitas makanan dapat berlangsung lebih cepat. BGN berharap, dengan pengetatan ini, program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan kesehatan para siswa.

