Chapnews – Nasional – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 yang saat ini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil kesepakatan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikan Mellisa usai mendampingi Yaqut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, baru-baru ini.
Mellisa menekankan bahwa Indonesia tidak memiliki wewenang untuk secara sepihak menentukan konfigurasi angka pembagian kuota, terutama terkait kuota tambahan. "Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menambahkan, setiap keputusan harus berdasarkan kesepakatan dengan Arab Saudi, mengingat kerajaan tersebut adalah penentu utama seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji di tanah suci.

Lebih lanjut, Mellisa menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai pembagian kuota haji tambahan dengan rasio 50:50 antara kedua negara telah tertuang jelas dalam sebuah Nota Kesepahaman (MoU). Dokumen penting tersebut ditandatangani oleh Yaqut, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama RI, bersama Menteri Haji Arab Saudi pada tanggal 8 Januari 2024. "Berdasarkan dan tertuang di dalam MoU tanggal 8 Januari 2024," tegas Mellisa, memberikan dasar hukum atas klaim pembelaan tersebut.
Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum yang menjerat Yaqut atas dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Kerugian ini diduga timbul dari kasus dugaan korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum ini dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan pada periode tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan utama untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


