Chapnews – Nasional – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial BEKD (60), harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 24 siswanya. Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, membenarkan penangkapan dan penahanan BEKD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan bejatnya terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sabu Raijua pada 14 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan keterangan dari 10 korban, tiga guru, dan pelapor, terungkap modus operandi BEKD yang sangat mengerikan. Ia memperlihatkan video porno kepada para korban, yang mayoritas merupakan siswa kelas VI SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara. Setelah itu, ia melancarkan aksi pelecehannya dengan memeluk, meremas payudara, dan memegang kemaluan para korban.

Atas perbuatannya, BEKD dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara maksimal 15 tahun. Polres Sabu Raijua juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua dan UPTD PPA Provinsi NTT, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Penyelidikan kasus ini melibatkan Tim Ditreskrimum Polda NTT untuk melakukan ekstraksi data dari ponsel BEKD yang digunakan untuk memperlihatkan video porno. BEKD sendiri telah ditahan sejak 28 Mei 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2025. Kasus ini menjadi sorotan dan mengungkap betapa pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan para korban mendapatkan pemulihan yang layak.


