Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah berada di bawah sorotan tajam terkait penanganan kasus dugaan suap proyek "ijon" di Kabupaten Bekasi. Kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi daerah ini mencuat setelah adanya temuan aliran dana fantastis yang diduga digunakan untuk mengamankan proyek-proyek pemerintah.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku utama. Ia meminta penyidik melakukan pendalaman menyeluruh terhadap aliran dana sebesar Rp2,94 miliar yang diduga mengalir ke Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.

Pemeriksaan terhadap Henri Lincoln yang dilakukan pada pertengahan April lalu menjadi titik terang baru dalam skandal ini. Penyidik diketahui telah menyita sejumlah uang yang diduga kuat merupakan bagian dari praktik suap yang melibatkan pengusaha bernama Sarjan. Namun, Yusuf menekankan bahwa fokus penyelidikan tidak boleh hanya tertuju pada siapa yang menerima uang tersebut.
"Jangan hanya telusuri siapa yang menerima uang," tegas Yusuf dalam keterangan resminya. Menurutnya, KPK harus mampu membongkar seluruh rantai transaksi. Hal ini mencakup identifikasi proyek mana yang menjadi komoditas suap, siapa aktor intelektual yang mengatur pemenang tender, hingga ke mana saja uang tersebut didistribusikan.
Lebih lanjut, Yusuf menyoroti pentingnya memeriksa pihak-pihak lain di lingkungan dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu nama yang disebut perlu diperiksa adalah sosok berinisial TI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Konstruksi. Penelusuran ini dianggap krusial untuk memutus mata rantai korupsi sistemik di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret tiga nama besar sebagai tersangka, yakni Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan. Sarjan, yang merupakan pemilik sejumlah perusahaan konstruksi seperti PT Zaki Karya Membangun dan beberapa CV, diduga memberikan suap total mencapai Rp11,4 miliar demi mendapatkan paket pekerjaan untuk Tahun Anggaran 2025.
Modus operandi yang digunakan tergolong kompleks, di mana uang suap disalurkan melalui berbagai perantara untuk menyamarkan jejak. Selain kepada Bupati, aliran dana tersebut diduga menyasar sejumlah kepala dinas lainnya di Kabupaten Bekasi dengan nominal yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Saat ini, berkas perkara terkait Sarjan telah dilimpahkan ke pengadilan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk mengusut tuntas seluruh aktor yang terlibat agar praktik "ijon" proyek di daerah dapat diberantas hingga ke akarnya.

