Chapnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN akhirnya angkat bicara terkait isu yang tengah viral di media sosial mengenai dugaan hilangnya dana milik seorang nasabah bernama Linawati. Kasus yang melibatkan nominal fantastis sebesar Rp17 miliar tersebut kini menjadi sorotan tajam publik dan memicu berbagai spekulasi di ruang digital.
Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak manajemen BTN menegaskan bahwa setiap klaim kerugian yang diajukan oleh nasabah wajib didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hingga saat ini, pihak bank menyatakan belum menemukan adanya data valid yang mendukung klaim kehilangan dana senilai Rp17 miliar tersebut.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, memberikan pernyataan resmi terkait duduk perkara ini. Ia menekankan bahwa meskipun bank sangat menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingan mereka, segala bentuk tuntutan harus melalui proses verifikasi yang ketat. Menurutnya, pemeriksaan harus merujuk pada fakta lapangan, bukti transaksi yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar mengikuti opini yang berkembang di masyarakat.
"BTN tidak pernah berniat menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian sebesar Rp17 miliar tersebut tidak bisa begitu saja dianggap sebagai kewajiban bank tanpa adanya pembuktian yang jelas dan transparan," ujar Ramon dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Lebih lanjut, Ramon mengungkapkan adanya kejanggalan dalam tuntutan yang diajukan oleh nasabah tersebut. Ia menyebutkan bahwa poin-poin tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh pihak Linawati tampak berubah-ubah dan tidak konsisten. Ketidakkonsistenan ini, menurut pihak bank, menimbulkan kecurigaan terkait validitas dari tuntutan yang diajukan.
Terkait penanganan kasus ini, BTN mengklaim telah melakukan langkah-langkah serius sejak lama. Masalah yang melibatkan dana nasabah Linawati ini dikabarkan telah ditangani oleh tim internal bank sejak tahun 2022. Langkah yang telah diambil meliputi pemeriksaan internal yang mendalam, penelusuran seluruh riwayat transaksi, hingga upaya hukum terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pihak BTN juga memberikan jaminan kepada seluruh nasabahnya bahwa bank akan tetap mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Jika di kemudian hari terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa BTN bertanggung jawab atas kerugian tersebut, maka perseroan berkomitmen penuh untuk memenuhi kewajiban ganti rugi sesuai dengan ketetapan hukum.
Saat ini, pihak perbankan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan bahwa setiap sengketa diselesaikan melalui jalur hukum yang benar dan berbasis data, guna menghindari kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat. Melansir informasi dari chapnews.id, kasus ini diharapkan dapat segera menemui titik terang melalui proses pembuktian yang objektif.


