Chapnews.id – Polemik mengenai dugaan penghalangan inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong akhirnya menemui titik terang melalui klarifikasi resmi. Wisnu Hani Putranto, yang saat ini berstatus nonaktif sebagai Kepala Lapas Cibinong, memberikan kesaksiannya dalam rapat dengar pendapat di Komisi XIII DPR RI guna meluruskan insiden yang sempat memanas pada 23 September lalu.
Dalam keterangannya di hadapan para legislator, Wisnu mengakui adanya ketegangan yang terjadi saat rombongan Ombudsman mencoba memasuki area Lapas. Menurut penjelasannya, ketegangan tersebut dipicu oleh adanya perbedaan persepsi terkait prosedur izin masuk. Rombongan Ombudsman yang berjumlah sekitar 30 orang merasa keberatan karena merasa tidak diberikan akses langsung untuk masuk ke area dalam Lapas.

Wisnu menjelaskan bahwa pihak Lapas sebenarnya telah memberikan penjelasan mengenai kondisi di lapangan. Ia berdalih bahwa pada saat itu, sebanyak 1.830 narapidana sedang berada di luar blok karena tengah mengikuti program pembinaan rutin. Selain itu, terdapat pula sejumlah warga binaan yang sedang menerima kunjungan keluarga. Pihak Lapas juga telah menyerahkan data pendukung dan merujuk pada jadwal kunjungan yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Ombudsman DKI pada pukul 13.00 WIB.
Namun, situasi berubah menjadi tidak terkendali ketika Wisnu mengklaim bahwa rombongan Ombudsman tetap berupaya masuk secara paksa dengan didampingi oleh awak media. Hal inilah yang menurutnya memicu bentrokan fisik antara petugas keamanan Lapas dengan rombongan tersebut. "Terjadi kontak fisik atau aksi dorong-dorongan saat petugas mencoba mengendalikan akses masuk ke area rumah dinas," ungkap Wisnu.
Di sisi lain, kasus ini tidak hanya berhenti pada insiden ketegangan fisik semata. Temuan mengenai adanya fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong telah memicu kemarahan di parlemen. Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, secara tegas mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengusut tuntas dugaan praktik suap-menyuap.
Yanuar menekankan bahwa investigasi tidak boleh berhenti pada sanksi administratif seperti penonaktifan jabatan. Jika ditemukan bukti adanya unsur pidana, seperti pemerasan atau suap dalam penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana tertentu, maka proses hukum harus dijalankan secara maksimal. Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada Dirjenpas, Mashudi, agar mampu menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam menata sistem pemasyarakatan.
"Jika tidak sanggup melakukan penataan, rotasi, serta menerapkan sistem reward and punishment yang tegas kepada petugas, lebih baik mundur," tegas Yanuar.
Hingga saat ini, Kementerian Imipas telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat penting di Lapas Kelas IIA Cibinong guna mempermudah proses investigasi internal. Kelima pejabat tersebut meliputi Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala KPLP I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, serta Kaur Umum Deni Sugiarto. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak terkait. Informasi selengkapnya dapat dipantau melalui chapnews.id.


