Chapnews.id – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memperkuat payung hukum untuk melindungi para mitra pengemudi melalui regulasi terbaru. Dalam aturan ini, perusahaan penyedia aplikasi transportasi digital kini tidak bisa lagi mengabaikan keluhan para mitranya. Perusahaan kini diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang tidak hanya mudah diakses, tetapi juga harus memberikan respon yang cepat dan tanggap.
Berdasarkan ketentuan terbaru, perusahaan aplikasi memiliki batas waktu yang ketat dalam menangani setiap laporan yang masuk. Setiap pengaduan yang disampaikan oleh mitra pengemudi wajib mendapatkan tanggapan resmi dari pihak perusahaan paling lambat tujuh hari sejak laporan tersebut diterima. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap permasalahan yang dihadapi pengemudi di lapangan dapat segera dicarikan solusinya secara adil.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas dinamika industri transportasi digital yang terus berkembang pesat. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa kehadiran Perpres ini bertujuan untuk memperkokoh hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
"Regulasi ini menjadi landasan kuat untuk memastikan pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ini," ujar Dudy. Dengan adanya kepastian mekanisme perlindungan, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan dalam hubungan kemitraan tersebut.
Selain kewajiban menyediakan layanan pengaduan, transparansi menjadi poin krusial dalam aturan baru ini. Perusahaan aplikasi diwajibkan untuk memastikan seluruh proses penanganan laporan terdokumentasi dengan baik dan berjalan secara transparan. Hal ini bertujuan agar setiap mitra pengemudi memiliki mekanisme yang jelas saat ingin memperjuangkan hak-hak mereka.
Tidak hanya soal pengaduan, Perpres ini juga menuntut perubahan sistemik pada perusahaan aplikasi. Dalam waktu maksimal enam bulan sejak aturan ini diberlakukan, perusahaan wajib melakukan penyesuaian pada perjanjian kemitraan platform. Hal ini mencakup sistem informasi biaya jasa, rincian penghasilan, tanda terima transaksi, hingga pencatatan setiap jenis layanan yang diberikan. Penyesuaian ini sangat penting untuk menjamin transparansi pendapatan, sehingga pengemudi mendapatkan informasi yang akurat mengenai potongan biaya dan total penghasilan yang mereka terima.
Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa perlindungan hak pengemudi harus berjalan selaras dengan standar keselamatan transportasi. Dudy menekstraskan bahwa pengemudi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan mereka selalu dalam kondisi laik jalan. Perawatan berkala dan penggunaan perlengkapan keselamatan yang sesuai standar tetap menjadi kewajiban utama bagi setiap pengemudi demi menjaga keamanan penumpang dan diri sendiri.

