Chapnews.id – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan Selatan kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Pihak kepolisian mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan aktor asing dalam pusaran kasus yang merusak ekosistem hutan tersebut. Dugaan ini muncul setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah korporasi yang diduga menjadi penyebab meluasnya titik api di berbagai wilayah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan bahwa keterlibatan pihak asing ini bukan dalam kapasitas sebagai pemasok barang, melainkan sebagai pemilik modal atau pemegang saham. Dalam struktur kepemilikan perusahaan yang sedang diperiksa, ditemukan adanya aliran dana dan kepemilikan saham dari pihak luar negeri.

"Hasil pendalaman kami menunjukkan bahwa dari 13 korporasi yang diperiksa, terdapat beberapa perusahaan yang memiliki hubungan dengan pihak asing. Ada perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki pihak asing, atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal," ungkap Sigit dalam keterangannya.
Meskipun belum merinci secara detail jumlah perusahaan yang terafiliasi dengan modal asing tersebut, Sigit memastikan bahwa mayoritas korporasi yang masuk dalam radar pemeriksaan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Area operasional perusahaan-perusahaan ini tersebar di beberapa titik krusial, meliputi Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, hingga Tanah Laut.
Terkait motif pembakaran, polisi saat ini masih berfokus pada aspek kelalaian korporasi. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan pembakaran lahan secara sengaja oleh pihak perusahaan. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana karena lalai dalam menyediakan sarana dan prasarana mitigasi bencana.
"Kami belum menemukan bukti pembakaran yang disengaja. Fokus kami saat ini adalah mendalami kelalaian dalam pemenuhan standar operasional, seperti minimnya alat pemadam kebakaran, prosedur kerja (SOP) yang tidak ketat, serta kurangnya pelatihan bagi personel di lapangan," tambah Sigit.
Secara keseluruhan, Polda Kalsel tengah memeriksa 13 korporasi dan 16 individu untuk mempertanggungjawabkan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi. Skala kasus ini tergolong masif, mengingat data nasional menunjukkan luas lahan yang terbakar akibat ulah korporasi telah mencapai puluhan ribu hektare.
Berdasarkan laporan kepolisian yang disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna, penegakan hukum terhadap karhutla kini menjadi prioritas nasional. Dari ratusan laporan polisi yang masuk, puluhan perusahaan telah masuk dalam tahap penyidikan, bahkan beberapa di antaranya telah direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen tegas negara dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.


