Ads - After Header

MK Hapus Ambang Batas Capres: Kejutan Pilpres Mendatang!

Redaksi

MK Hapus Ambang Batas Capres: Kejutan Pilpres Mendatang!

Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan di penghujung tahun dengan resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Keputusan ini diumumkan Kamis (1/2), menyusul pengabulan gugatan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini berdampak signifikan terhadap peta politik nasional menjelang Pilpres mendatang.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dominasi partai politik tertentu dalam mengusung pasangan capres-cawapres selama ini. Kondisi tersebut, menurut MK, membatasi hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan pilihan alternatif yang lebih beragam. Penerapan ambang batas, dinilai MK, justru memicu kecenderungan hanya dua pasangan calon yang bertarung dalam Pilpres, meningkatkan polarisasi dan mengurangi esensi demokrasi. Hakim MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa hal ini dapat menghilangkan makna hakiki Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang bertujuan menyempurnakan kedaulatan rakyat dan memperluas partisipasi publik. Penghapusan ambang batas ini diyakini akan membuka peluang lebih luas bagi calon independen dan koalisi partai yang lebih kecil untuk berkompetisi dalam Pilpres mendatang. Dampaknya terhadap dinamika politik Tanah Air tentu akan sangat menarik untuk disimak.

MK Hapus Ambang Batas Capres: Kejutan Pilpres Mendatang!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer