Chapnews – Nasional – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan sikap pasrahnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu lokal dan nasional pada 2029. Pernyataan mengejutkan ini disampaikan Rifqi di kompleks parlemen, Senin (7/7). Ia menegaskan posisinya hanya sebagai "anak buah" dalam struktur partai, sehingga keputusan tindak lanjut putusan MK akan ditentukan oleh ketua umum dan pimpinan fraksi DPR.
"Itu bukan level saya. Saya ini cuma anak buah di partai. Nanti biar para ketua umum, minimal para ketua fraksi bicara, bagaimana tindak lanjut dari putusan MK ini," ujar politikus Partai NasDem tersebut. Rifqi mengakui dilema implementasi putusan MK. Di satu sisi, potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 menjadi 7,5 tahun—sesuai putusan MK—bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan pemilihan umum setiap lima tahun sekali.

"Pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali… untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD," tegas Rifqi. Ia menambahkan, merekayasa norma hukum untuk mengakali hal ini sama saja dengan mengangkangi konstitusi. Oleh karena itu, ia berjanji tak akan terlibat dalam upaya tersebut. "Dan saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat, bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini," tegasnya.
Terkait wacana amandemen UUD 1945, Rifqi menilai hal itu masih terlalu jauh. Saat ini, pembahasan putusan MK masih berlangsung di antara pimpinan partai. Komisi II, lanjutnya, masih menunggu arahan pimpinan DPR untuk memulai revisi UU Pemilu atau Politik, baik secara terpisah maupun omnibus law.
"Sikap Komisi II DPR RI dari awal jelas terkait dengan RUU pemilu atau RUU partai politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR," jelasnya.
Putusan MK tentang pemisahan pemilu tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem. Dalam amar putusannya, Kamis (26/6), MK memerintahkan pemilu daerah digelar setelah pemilu nasional, dengan selisih waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah dan DPRD.



