Ads - After Header

MODUS BARU! OJK Sikat Investasi Bodong & Jasa Pinjol Ilegal!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil tindakan tegas di Jakarta, membekukan aktivitas dua entitas yang diduga kuat terlibat dalam praktik keuangan ilegal. Universal Peak dan Bafi Group Indonesia kini harus menghentikan operasional mereka setelah terbukti menjalankan modus penipuan investasi dan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) tanpa izin resmi.

Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, mengungkapkan bahwa Universal Peak dicurigai melakukan penipuan berkedok investasi saham. Modusnya adalah meminta setoran deposit dari nasabah dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi saham dan alokasi pembelian saham Initial Public Offering (IPO) fiktif. Meskipun Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, hasil verifikasi OJK menunjukkan bahwa entitas ini tidak mengantongi izin resmi di Indonesia. Lebih lanjut, kegiatan usaha mereka tidak sejalan dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM, dan platform digital yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

MODUS BARU! OJK Sikat Investasi Bodong & Jasa Pinjol Ilegal!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sementara itu, Bafi Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit. Skema yang mereka tawarkan cukup meresahkan: korban diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka, kemudian didorong untuk melakukan gagal bayar. Bafi Group lantas berjanji akan mengurus dan menyelesaikan seluruh kewajiban utang pinjol tersebut, dengan imbalan jasa yang dipotong dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan. Meskipun dalam publikasinya Bafi Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK, klarifikasi Satgas PASTI membuktikan sebaliknya. Bafi Group tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya, dan praktik usahanya menyimpang dari perizinan yang ada.

Menindaklanjuti temuan serius ini, Satgas PASTI telah membekukan aktivitas Universal Peak dan Bafi Group Indonesia. Sebagai langkah awal, akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait kedua entitas tersebut telah diblokir. Hudiyanto menegaskan, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut, memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas serta kewajaran setiap tawaran investasi atau jasa keuangan demi menghindari kerugian.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer