Chapnews – Ekonomi – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.412.15 di Kabupaten Subang. Tindakan ini menyusul ditemukannya indikasi penyalahgunaan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar, di mana pengisian dilakukan berulang kali dalam waktu singkat dengan modus operandi yang mencurigakan.
Investigasi mendalam yang dilakukan pada 21 Agustus 2026 mengungkap adanya tiga kali pengisian JBT Biosolar secara berturut-turut dalam rentang waktu hanya enam menit pada 13 Agustus 2026. Pengisian tersebut tercatat pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB. Yang lebih mencurigakan, aktivitas ini terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dari nomor polisi kendaraan yang sebenarnya digunakan saat pengisian. Total volume Biosolar yang berhasil diisi dalam rangkaian transaksi mencurigakan tersebut mencapai 220,31 liter.

Sebagai respons atas pelanggaran serius ini, Pertamina Patra Niaga tidak tinggal diam. Mereka telah memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU 34.412.15 yang berlaku selama 90 hari. Tak hanya itu, pasokan produk Biosolar untuk SPBU tersebut juga dihentikan selama 30 hari penuh, efektif mulai 22 Agustus 2026. Sanksi ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam menjaga kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Reno Fri Daryanto, Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi praktik yang berpotensi menyebabkan BBM subsidi tidak tepat sasaran. "Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan dan langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," ujar Reno, seperti dikutip chapnews.id pada Sabtu (5/9/2026).
Langkah penindakan ini juga diiringi dengan upaya pembinaan berkelanjutan terhadap SPBU lainnya. Sejak awal tahun hingga 3 September 2026, tercatat sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi wilayah kerja Regional JBB telah menerima pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi. Hal ini merupakan bagian dari upaya Pertamina untuk memastikan seluruh jaringan penyalurannya beroperasi sesuai standar dan regulasi yang berlaku.

