Chapnews – Nasional – Jajaran Polda Bali berhasil mengungkap praktik judi online (judol) berskala internasional yang dioperasikan oleh puluhan warga negara India di Pulau Dewata. Sebanyak 35 warga negara India kini resmi berstatus tersangka setelah penggerebekan di dua vila mewah yang menjadi markas operasi mereka. Omzet fantastis dari bisnis ilegal ini diperkirakan mencapai Rp7 hingga Rp8 miliar setiap bulannya.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif tim Ditreskrimsus Polda Bali. Penyelidikan tersebut kemudian berujung pada penggerebekan dua lokasi pada Selasa (3/2). Vila-vila yang digunakan sebagai pusat kendali operasi judol tersebut berlokasi di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari penggerebekan di vila wilayah Tibubeneng, polisi mengamankan 17 tersangka. Sementara itu, di vila yang berlokasi di Desa Munggu, sebanyak 18 tersangka lainnya berhasil ditangkap. Total 39 warga negara India diamankan dalam operasi ini, dengan 4 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai saksi.
"Situs judi online yang mereka kelola diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar Rp4,3 miliar per bulan dari setiap lokasi. Dengan demikian, total omzet dari kedua tempat ini mencapai kisaran Rp7 miliar hingga Rp8 miliar setiap bulannya," ungkap Irjen Daniel, menyoroti besarnya perputaran uang dalam bisnis ilegal ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 15 Januari 2026 (sesuai laporan sumber) melalui patroli siber. Petugas menemukan akun Instagram bernama ‘Rambetexchange’ yang secara aktif mempromosikan situs judi online ‘Ram Betting Exchange’. Analisis digital forensik kemudian berhasil melacak tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional judi online.
Terungkap bahwa para tersangka masuk ke Indonesia dengan berkedok visa turis. Mereka direkrut langsung di India oleh pemodal dengan janji gaji antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Bali dipilih sebagai basis operasi karena statusnya sebagai destinasi pariwisata internasional, yang dimanfaatkan untuk menyamarkan keberadaan para pelaku di tengah banyaknya kunjungan warga India ke pulau tersebut.
"Mereka membutuhkan pekerjaan, lalu ditawari oleh sesama warga negara sana, dijanjikan gaji, dan kemudian diberangkatkan ke Bali," jelas Irjen Daniel. "Operasi ini sudah berjalan sekitar dua bulan. Mereka menyamar sebagai wisatawan dan sangat jarang berinteraksi dengan warga lokal."
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menambahkan bahwa operasional bisnis judi online ini dilaporkan telah berjalan sejak November 2025 (sesuai laporan sumber). Para tersangka menjalankan bisnisnya dengan menyebarkan tautan situs melalui media sosial Instagram, yang mengarahkan pelanggan untuk mengakses platform judi online mereka. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa situs judi online yang dikelola para tersangka mayoritas diakses oleh warga negara India.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sejumlah perangkat elektronik dari dua lokasi, meliputi 3 unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 27, Ayat (2) juncto Pasal 45, Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 426, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjara maksimal yang menanti mereka adalah 9 tahun.



