Chapnews – Nasional – Suasana di sekitar arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, dilanda kericuhan pada Minggu (30/8). Puluhan individu yang mengidentifikasi diri sebagai Nahdliyin Muda Indonesia berupaya menerobos masuk ke area utama sidang pleno muktamar, menuntut audiensi langsung dengan panitia penyelenggara. Berdasarkan pantauan chapnews.id di lokasi, massa bergerak secara bergerombol dari sisi barat GSG, melancarkan orasi, dan secara paksa merangsek akses masuk arena.
"Jangan menghalangi kami untuk ketemu dengan ketua panitia, kami punya hak untuk menyampaikan aspirasi," tegas salah seorang perwakilan massa melalui pengeras suara, menyuarakan kekecewaan mereka.

Barikade petugas gabungan yang terdiri dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (SIGAP), dan Pagar Nusa tak kuasa menahan desakan massa yang terus merangsek. Aksi saling dorong tak dapat dihindari, yang berujung pada kerusakan salah satu photobooth backdrop triplek bertema Muktamar ke-35 NU di halaman GSG. Bahkan, sejumlah perangkat komputer yang digunakan untuk absensi digital di pintu masuk arena sempat terdorong dan harus segera dievakuasi demi keamanan.
Esensi keberatan yang disuarakan massa adalah penolakan terhadap penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 3 Tahun 2025. Mereka menilai regulasi ini berpotensi menggugurkan pencalonan sejumlah kandidat Ketua Umum PBNU secara diskriminatif.
Fathoni, koordinator aksi, menggarisbawahi Pasal 13 ayat (2) huruf c Perkum tersebut. Aturan itu menyebutkan bahwa calon Ketua Umum PBNU harus ‘tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir.’ Menurut Fathoni, ketentuan ini bisa menyingkirkan figur-figur potensial dari bursa Ketua Umum PBNU yang kebetulan aktif di partai politik. "Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU," ujarnya.
Nahdliyin Muda Indonesia berpandangan bahwa Perkum seharusnya menjadi piranti untuk menata organisasi, bukan digunakan sebagai sarana politis untuk menjegal kandidat tertentu. Mereka juga mempertanyakan transparansi proses pembahasan dan penerapan aturan tersebut dalam Muktamar ke-35 NU.
Dalam aksi protesnya, Nahdliyin Muda Indonesia merilis tujuh poin tuntutan kepada panitia dan jajaran PBNU. Secara garis besar, tuntutan tersebut meliputi penolakan Perkum sebagai alat penghalang pencalonan secara sepihak dan diskriminatif, serta mendesak pengembalian fungsi aturan tersebut sebagai instrumen penataan organisasi. Massa juga menuntut panitia dan PBNU menerapkan seluruh aturan secara adil, terbuka, konsisten, tidak berlaku surut, dan tidak ditafsirkan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Mereka menegaskan kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan muktamirin, sehingga hak PWNU, PCNU, dan PCI NU dalam menentukan calon terbaik tidak boleh dibatasi oleh rekayasa administratif. Terakhir, mereka mengajak para kiai, ulama, dan seluruh peserta Muktamar untuk menjaga marwah jam’iyah dengan memastikan kontestasi berlangsung jujur, bermartabat, serta berpedoman pada AD/ART dan nilai-nilai keadilan, sekaligus menyerukan seluruh warga NU, khususnya generasi muda, mengawal jalannya Muktamar dengan kritis, damai, dan konstitusional.
Hingga laporan ini disusun, puluhan massa masih bertahan di halaman GSG. Sementara itu, sidang pleno pemilihan dan penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) masih tertunda, belum juga dimulai. Ketegangan masih menyelimuti area, menanti respons dari panitia Muktamar.


