Chapnews – Ekonomi – Kabar mengenai kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 masih menjadi tanda tanya besar. Meskipun sempat berembus wacana perpanjangan hingga akhir tahun ini, kenyataannya BSU tak masuk dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang baru saja diumumkan. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, sebelumnya memang sempat mengkaji rencana tersebut, menilai BSU efektif membantu pekerja. Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi.
Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan insentif berupa fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata (hotel, restoran, dan kafe) dengan gaji di bawah Rp10 juta. Insentif ini memberikan tambahan penghasilan sekitar Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.

Meskipun BSU 2025 belum pasti, bagi yang penasaran dengan kriteria penerima jika program ini berlanjut, berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PPU)
- Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Untuk mengecek status penerima (jika BSU 2025 dijalankan), berikut caranya:
- Akses situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) melalui browser.
- Masukkan NIK dan kode keamanan.
- Klik "Cek Status". Sistem akan menampilkan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima.
Ketidakpastian ini tentu menimbulkan kecemasan bagi pekerja yang berharap mendapatkan BSU. Publik kini menunggu kepastian dari pemerintah terkait nasib program bantuan sosial ini.



