Chapnews – Nasional – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, secara tegas menyatakan bahwa para pemilik uang tunai dan emas yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan ini akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya, menyoroti proses penyitaan aset yang dinilai bermasalah.
Handika mengkritik langkah Tim 9 Kejaksaan Agung yang dinilainya prematur. Menurutnya, tim khusus tersebut terburu-buru mengaitkan uang tunai dan emas yang disita dengan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Sebagai respons, kemungkinan besar para pemilik emas dan uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secepatnya," ujar Handika dalam keterangannya kepada chapnews.id pada Sabtu (25/7).
Meski demikian, Handika masih enggan mengungkap kapan tepatnya gugatan tersebut akan didaftarkan. "Tunggu tanggal mainnya," imbuhnya singkat, membiarkan publik menanti perkembangan selanjutnya.
Handika mengaku memahami tekanan yang mungkin dihadapi oleh Tim 9 Kejagung dalam menangani perkara ini. Namun, ia menilai keputusan yang diambil lebih bersifat politis, demi menjaga citra institusi dari berbagai narasi yang menyerang mantan Jampidsus tersebut.
"Padahal, fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas, baik di Restoran De’Clan, money changer, maupun di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau merupakan milik Pak Febrie," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul serta tujuan penggunaan uang dan emas tersebut. Oleh karena itu, Handika berpendapat bahwa penyidik seharusnya melakukan pengujian lebih mendalam terhadap keterkaitan barang bukti, baik secara formil maupun materiil, sebelum mengambil kesimpulan.
"Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur menghubungkan uang dan emas yang disita," pungkas Handika, menyayangkan langkah Kejagung.
Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti signifikan, meliputi 74 kg emas batangan, uang tunai Rp6 miliar, serta jutaan dolar Amerika Serikat (AS) dan Singapura. Penyitaan ini dilakukan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada awal Juli lalu.
Aset-aset tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie dan Don Ritto. Don Ritto, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, tetap mengklaim bahwa aset-aset yang disita tersebut bukan milik Febrie.


