Chapnews – Ekonomi – Aksi nekat pelemparan batu ke Kereta Rel Listrik (KRL) berhasil diungkap PT KAI Commuter. Peristiwa yang terjadi Jumat (11/7/2025) pukul 16.05 WIB di lintas Stasiun Cilebut-Bogor, tepatnya sekitar JPO Pasar Anyar, mengakibatkan kerusakan pada KRL Commuter Line No. 1322 relasi Jakarta Kota-Bogor. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangan resminya Sabtu (12/7/2025), menyatakan kaca jendela kereta terakhir rangkaian CLI-125 mengalami retak di sisi kiri. Beruntung, tidak ada korban jiwa dari insiden ini.
Pihak KAI Commuter tak tinggal diam. Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diserahkan ke pihak berwajib di Polsek setempat. KAI Commuter menegaskan sikap tegasnya, tidak akan menoleransi tindakan vandalisme serupa dan akan berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum untuk proses investigasi dan hukum selanjutnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku pelemparan batu ini terbilang berat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara jelas melarang tindakan perusakan sarana dan prasarana kereta api. Lebih lanjut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berani melakukan tindakan serupa.
