Ads - After Header

Nusakambangan Menanti! Permintaan Ammar Zoni Kandas

Ahmad Dewatara

Nusakambangan Menanti! Permintaan Ammar Zoni Kandas

Chapnews – Nasional – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara tegas menolak permohonan selebritas Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni untuk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba itu dipastikan akan tetap menjalani penahanan di penjara dengan pengamanan maksimum tersebut setelah proses persidangan selesai.

Keputusan ini disampaikan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pada Sabtu (31/1). Rika menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada perubahan terkait lokasi penahanan Ammar Zoni yang telah ditetapkan sebelumnya.

Nusakambangan Menanti! Permintaan Ammar Zoni Kandas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan," ujar Rika, seperti dikutip chapnews.id. Ia menambahkan, penempatan Ammar Zoni tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan yang berlaku, tanpa adanya perubahan saat ini.

Sebelumnya, Ammar Zoni sempat menyuarakan harapannya agar tidak dikembalikan ke Nusakambangan. Ia merasa penempatan di sana tidak proporsional baginya, mengingat ia tidak menganggap dirinya sebagai "penjahat besar."

"Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun, itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh," ungkap Ammar pada Jumat (30/1), mengungkapkan kekecewaannya.

Ammar Zoni sendiri didakwa atas kasus penjualan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di lingkungan rutan. Tindak pidana ini diduga telah berlangsung sejak akhir Desember tahun lalu.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa mendakwa mereka dengan tuduhan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dengan penolakan Ditjenpas ini, nasib Ammar Zoni untuk kembali ke Nusakambangan tampaknya sudah menjadi kepastian.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer