Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan koordinasi intensif telah dilakukan dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan transisi berjalan mulus. Pertemuan resmi keduanya telah dilakukan untuk membahas mekanisme perpindahan pengawasan ini. "Tadi saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan proses itu dalam format yang resmi," ungkap Mahendra di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Peralihan pengawasan ini sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat baru kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto. OJK telah menyiapkan payung hukum berupa POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. POJK ini menjadi landasan operasional OJK dalam menjalankan tugas pengawasannya.

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum formal transisi belum terbit, Mahendra memastikan persiapan telah matang. Ia menekankan bahwa OJK akan mengadopsi prinsip dan praktik pengawasan yang selama ini diterapkan BAPPEBTI. "Aturan itu (POJK) juga dilaksanakan dengan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di BAPPEBTI selama ini," tegas Mahendra. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi aset kripto yang lebih tertib dan terlindungi.