Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengumumkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pasar modal nasional sepanjang tahun 2026. Dengan fokus utama pada peningkatan kualitas emiten, OJK siap merevisi kebijakan saham beredar bebas (free float) serta memperketat aturan terkait pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO), demi menciptakan ekosistem investasi yang lebih transparan dan likuid.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa penyempurnaan kebijakan free float, termasuk skema continuous free float, menjadi krusial untuk menjaga kesehatan likuiditas pasar. Langkah ini juga sejalan dengan antisipasi pasar terhadap metodologi perhitungan free float yang lebih komprehensif yang akan dirilis oleh MSCI.

Selain itu, OJK juga akan memperketat pengawasan terhadap pemilik manfaat akhir (UBO) serta memperjelas aturan mengenai mekanisme keluar bursa (exit policy). "Transparansi pemilik manfaat akhir sangat diperlukan untuk membatasi transaksi yang tidak wajar dan menghilangkan keraguan di kalangan investor," tegas Mahendra dalam pembukaan hari pertama pasar modal 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Mahendra menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi periode krusial bagi implementasi kebijakan-kebijakan penting yang bertujuan memperdalam pasar keuangan domestik. OJK, bersama seluruh pemangku kepentingan, berkomitmen untuk membangun pasar modal yang tidak hanya unggul dalam valuasi, tetapi juga kokoh dalam tata kelola.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan berbagai program strategis demi penguatan pasar modal di tahun 2026 ini," pungkas Mahendra, menekankan pentingnya kolaborasi untuk mencapai tujuan tersebut. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia yang berkelanjutan.


