Ads - After Header

OTT Madiun: KPK Sita Uang Tunai di Rumah Wali Kota!

Ahmad Dewatara

OTT Madiun: KPK Sita Uang Tunai di Rumah Wali Kota!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, pada Rabu (21/01/2026), dan berhasil menyita sejumlah uang tunai.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

OTT Madiun: KPK Sita Uang Tunai di Rumah Wali Kota!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," terangnya.

Saat ini, KPK masih menghitung jumlah uang tunai yang disita. Penyidik juga berencana melakukan serangkaian penggeledahan lanjutan untuk mencari bukti-bukti lain yang dapat memperkuat bukti awal yang telah diperoleh. Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang telah didapatkan dari operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan saksi serta tersangka.

Seperti yang diketahui, KPK sebelumnya telah melakukan OTT dan menangkap Maidi bersama delapan orang lainnya, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Madiun dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp550 juta. KPK juga menemukan indikasi korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, Maidi juga diduga menerima suap dari pihak developer senilai Rp600 juta pada Juni 2025. Uang tersebut disalurkan melalui perantara Rochim Ruhdiyanto. Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, juga turut diproses hukum.

Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. KPK terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer