Chapnews – Nasional –
YOGYAKARTA – Drama hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang pria yang menjadi tersangka setelah berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan, kini telah resmi berakhir. Hogi, melalui kuasa hukumnya, menegaskan tidak akan menuntut balik pihak mana pun, menyusul penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Pengacara Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyatakan bahwa kliennya merasakan kelegaan mendalam dan "legawa" setelah Kejari Sleman menghentikan kasusnya pada Jumat (30/1) petang. "Tidak ada tuntutan balik, sudah legawa sekali, kan begitu," ujar Teguh di Ngaglik, Sleman, DIY. Ia menambahkan, sikap legawa ini merupakan wujud terima kasih Hogi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, doa, dan bantuan dalam penyelesaian perkaranya. Dukungan tersebut datang dari berbagai lapisan masyarakat, rekan-rekan media, hingga Komisi III DPR RI.
Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima SKP2 untuk kliennya yang diterbitkan oleh Kejari Sleman pada hari yang sama. Surat tersebut merujuk pada kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang meminta agar kasus Hogi dihentikan demi kepentingan hukum, berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi yang sempat disita sebagai barang bukti oleh kejaksaan juga telah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Teman-teman di sana (DPR RI) kemarin sudah secara bulat ya, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana," kata Teguh, menjelaskan dasar penghentian kasus tersebut.
Hogi sendiri mengaku merasa "plong" setelah melalui perjalanan hukum yang menguras tenaga dan pikiran sejak April 2025. "Perasaan saat ini ya sudah tenang, sudah lega, berjalannya waktu dari April hingga saat ini sangat menguras waktu, menguras pikiran, capek lah pokoknya," ungkap Hogi saat ditemui di Ngaglik, Sleman, DIY, Jumat (30/1) malam. Ia berharap dapat segera membuka lembaran baru dan kembali menjalani kehidupan normal seperti sebelum ia terseret dalam proses hukum. "Pengen ya seperti bekerja seperti sedia kala," harapnya.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, secara resmi mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya. SKP2 bernomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2026. Bambang menegaskan, "menutup perkara demi kepentingan hukum" berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan pasal-pasal yang telah disebutkan sebelumnya.
Insiden yang menyeret Hogi ke meja hukum terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi yang sedang mengendarai mobil menyaksikan istrinya, Arsita (39), menjadi korban penjambretan. Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku, RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, hingga menyebabkan kecelakaan fatal yang menewaskan kedua penjambret tersebut. Hogi sempat dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Kini, dengan dihentikannya perkara ini, Hogi dapat bernapas lega dan memulai kembali kehidupannya.



