Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait rancangan skema serta durasi insentif perpajakan bagi para investor yang berencana menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Purbaya menjelaskan bahwa detail insentif tersebut masih dalam tahap finalisasi dan pematangan, namun dipastikan tetap akan mengacu pada praktik dan standar perpajakan global yang berlaku.
Menanggapi spekulasi mengenai skema bebas pajak (0 persen) yang dapat diberikan hingga jangka waktu 50 tahun bagi para investor di kawasan PFII, Purbaya menyatakan bahwa detail mengenai masa berlaku insentif tersebut masih bersifat dinamis dan belum final.

"Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu," kata Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026) malam.
Meski rincian besaran dan jangka waktu insentif masih memerlukan pengaturan lebih lanjut, Purbaya menekankan urgensi bagi Indonesia untuk tidak tertinggal dalam persaingan global, khususnya dari pusat-pusat finansial terkemuka seperti Singapura dan Dubai. Oleh karena itu, Indonesia berkomitmen untuk menyelaraskan diri dengan kesepakatan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) sebesar 15 persen.
"Ini adalah kewajiban internasional yang berlaku secara global, sehingga kita tidak bisa bersikap ‘wait and see’. Kita harus mengikuti praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional lain, termasuk Singapura, Dubai, dan sejenisnya," jelas Purbaya, menegaskan komitmen pemerintah.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan awal terkait pemberian beragam insentif perpajakan. Insentif ini ditujukan bagi para pelaku usaha yang berminat untuk berinvestasi di kawasan PFII, menandai langkah awal dalam upaya menarik modal asing dan menjadikan Indonesia sebagai pemain kunci di kancah finansial global. Ikuti terus perkembangan berita ekonomi terkini hanya di chapnews.id.


